PT Beone Mitra Solusindo adalah perusahaan yang menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan pengurusan perizinan pembangunan dan lingkungan, seperti izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Perizinan Bangun Gedung baik untuk rumah tinggal maupun untuk bangunan komersial.
Dengan pendekatan yang sistematis dan pemahaman yang transparan terhadap regulasi pemerintah, kami membantu setiap proses perizinan berjalan lebih jelas, efisien, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang menyatakan bangunan telah memenuhi standar teknis, struktural, dan keselamatan sehingga layak digunakan sesuai ketentuan pemerintah.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin resmi yang wajib dimiliki sebelum membangun atau merenovasi rumah tinggal.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan non-rumah tinggal adalah izin resmi yang wajib dimiliki sebelum pembangunan atau perubahan bangunan komersial dan fasilitas usaha.
Tim kami terdiri dari insinyur sipil dan arsitek bersertifikasi yang telah berpengalaman menangani berbagai jenis dan tingkat kompleksitas bangunan.
Setiap pekerjaan dijalankan dengan perencanaan waktu yang jelas sejak awal, disertai laporan perkembangan secara berkala sehingga proses pengurusan izin tetap terkendali.
Kami membantu seluruh tahapan administrasi, mulai dari proses pengunggahan hingga verifikasi teknis melalui sistem SIMBG sampai dokumen resmi diterbitkan.
Seluruh dokumen yang dihasilkan bersifat sah dan dapat dipertanggungjawabkan, karena disusun sesuai ketentuan teknis dalam PP No. 16 Tahun 2021 serta regulasi daerah yang berlaku.
PT Beone Mitra Solusindo adalah konsultan yang membantu pengurusan perizinan bangunan seperti SKRK, SLF dan PBG secara efisien, transparan, dan sesuai ketentuan pemerintah.
Copyright @2026 by PT Beone Mitra Solusindo
WhatsApp us